ALASAN TUNTUTAN Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi, LPSK Merasa Tak Dihargai

18 Januari 2023, 19:39 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.

GALAMEDIANEWS - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E dinilai terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehubungan hal itu, tim penasihat hukum Bharada E bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Kami tim penasihat hukum bersama terdakwa bakal mengajukan nota pembelaan," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, Rabu 18 Januari 2023.

Sehubungan hal itu, tim penasihan hukum Bharada E meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan.

Baca Juga: Tanpa Ribet Klik LINK DOWNLOAD LAGU MP3 dan MP4 Easy Listening, Koleksi Lagu Favorit Kamu di SINI

Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang sehingga akan kembali dibuka pada Rabu mendatang, 27 Januari 2023.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.

Sementara Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo mendapat tuntutan terberat yakni seumur hidup.

Padahal Bharada E merupakan justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun status Bharada E sebagai Justice Collaborator tampaknya tidak dipertimbangkan oleh JPU. Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat berharap agar tuntutan Bharada E bisa lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1072, Buah Iblis Stussy dan Asal-usulnya saat Bonney Temukan Ingatan Ayahnya

JPU Menilai hal yang memberatkan Bharada E merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir J. Meski dalam aksinya Bharada E tersebut atas tekanan dari Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.
 
"Kami sangat menyesalkan ini. Rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan jaksa," ujarnya.

Dalam Undang-Undang LPSK, ia mengatakan, tertuang soal keringanan tuntutan hukum bagi terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Tags

Terkini

Terpopuler