Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Usai Digelar, Begini Nasib Bharada Eliezer

22 Februari 2023, 21:59 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan sidang KKEP Bharada Richard Eliezer di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023)/ANTARA/Laily Rahmawaty /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam ikut serta pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam putusan KKEP yang dibacakan di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023, majelis memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota Polri.

"Berdasarkan putusan KKEP, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri. Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok 23 Februari 2023: Kesehatan, Cinta, Karir

Selain teguran administratif, komite etik Polri menjatuhkan sanksi etik atas perbuatan pelaku yang dinyatakan tercela.

Bharada Eliezer juga dijatuhi sanksi yang memerintahkannya untuk meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komite Kode Etik Kepolisian menemukan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Bharada Eliezer adalah penembakan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan senjata api dinas kepolisian jenis Glock, MPV 851, di komplek Duren Tiga, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bharada Eliezer melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan/atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 8 ayat (b) dan ayat (c) dan/atau Pasal 1 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Hal ini bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.

Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Bharada Eliezer, Komite Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Diplomat Tinggi China Tegaskan Hubungan Rusia dan China Sangat Kokoh Seperti Batu

Hal-hal yang meringankan antara lain status Bharada Eliezer sebagai saksi tindak pidana (rekan seprofesi), adanya permintaan maaf dan pemaafan dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, usianya yang masih muda, serta sikapnya yang jujur dan pangkat Bharada Eliezer yang masih lebih rendah, sehingga tidak berani membangkang terhadap perintah atasan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komite Kode Etik memutuskan untuk tetap mempertahankan yang bersangkutan sebagai anggota Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

"Oleh karena itu, Komite Kode Etik Polri sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan lebih lanjut, berpandangan bahwa yang bersangkutan dapat tetap dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Ramadhan

Eliezer dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari jabatannya di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri selama satu tahun dan sanksi tersebut berlaku selama satu tahun. ***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler