Peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) Untuk Kembali Menjadi Anggota Brimob Itu Ada

- 16 Februari 2023, 19:49 WIB
 Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/aww.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/aww. /



GALAMEDIANEWS - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

Sebagaimana dikutip dari berita ANTARA News, pada Kamis, 16 Februari 2023, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polisi.

"Peluang itu ada," kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya dalam menanggapi harapan dan keinginan Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali menjadi seorang anggota Brimob setelah masa penahanannya berakhir.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Chainsaw Man Episode 6 Sub Indo Legal Full HD, Bukan di Anoboy, Otakudesu

Dalam kesempatan tersebut, Listyo Sigit juga mengatakan bahwa Eliezer harus terlebih dahulu menjalani sidang di hadapan Komisi Kode Etik karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Listyo Sigit juga menambahkan bahwa apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan juga akan menjadi catatan tersendiri bagi Institusi Polri.

"Kami juga akan mempertimbangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu yang akan kami pertimbangkan ke depannya," ujar Listyo Sigit.

Ia melanjutkan, "Kalau memang pihak-pihak yang terlibat sudah menyatakan setuju dengan keputusan hakim, maka Komisi Kode Etik akan mempertimbangkan itu semua sehingga kita bisa mengambil keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat." ucapnya.

Reinecke Alma Pudihang, ibu dari Richard Eliezer, berharap berdasarkan berita yang beredar sejauh ini, putranya dapat mewujudkan mimpinya untuk menjadi seorang polisi dan kembali ke Korps Brimob setelah semua proses hukum selesai.

"Kalau cita-citanya jadi polisi, ya harus jadi anggota Brimob," kata Rieneke di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Sinopsis Jangan Bercerai Bunda Kamis 16 Februari 2023: Arga Nekat Lakukan Ini ke Wilda Demi Raya?

Sebelumnya  diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa "Terdakwa Richard Eliezer dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan".

Hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x