Polri Menggagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jalur Laut : Sabu 220 Kg Berhasil Diamankan

23 Februari 2023, 22:18 WIB
Februari 2023, Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba: Sita 220 Kilogram Sabu dan 705 Butir Ekstasi /Humas Polri /

GALAMEDIANEWS – Pemberantasan Narkoba di tanah air terus berlanjut. Hari Rabu, 22 Februari 2023, Polri berhasil menggagalkan dua kasus upaya peredaran narkotika jenis sabu selama periode Februari 2023.

Total barang bukti sitaan yang dikumpulkan adalah 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.

Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan bahwa kasus pertama merupakan penggagalan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel. Berawal dari dua orang Tersangka dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi. Mereka ditangkap di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Sementara untuk Dua lainnya berinisial RW dan KRA ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama total didapati barang bukti sejumlah 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.

Baca Juga: Cara Kuliah ke Jerman , Ausbildung Jadi Solusi Cek Persyaratan Pendaftarannya

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” ucap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam pemaparannya di Bareskrim, Rabu, 22 Februari 2023.

Untuk kasus Kasus kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Pada Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 20.41 WIB dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh. Dalam kasus ini berhasil menangkap tersangka sebanyak tiga orang laki – laki. Mereka diantaranya dengan inisial ZA, M, dan RS. Mereka ditangkap di atas perahu boat.

“Dilalukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ucap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam pemaparannya di Bareskrim, Rabu, 22 Februari 2023. 

Baca Juga: Peluang Bisnis Budidaya Jenis Kurma yang Bisa Tumbuh di Tanah Indonesia

Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri itu, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan masih buruan Polisi atau DPO. Modus dalam kasus ini, yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship. Hasil penangkapan ini berhasil menyita 220 Kg Sabu – sabu yang siap edar.

“Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari,” ucap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar. ***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler