Polda Jabar Pastikan Penanganan Laporan TPPU Bos Event Organizer di Bandung Masih Berlanjut

14 Agustus 2020, 17:14 WIB
Markas Polda Jawa Barat. (biddokkespoldajabar.com) /

GALAMEDIA - Sejumlah warga korban aksi penipuan yang dilakukan bos Event Organizer (EO) di Kota Bandung, Martin Budi Waluya, sudah melapor ke pihak kepolisian sejak akhir 2019.

Selain tindak pidana penipuan dan penggelapan, Martin itu juga dilaporkan dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut korban, total kerugian akibat perbuatan Martin diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Galamedia, para korban melaporkan Martin dengan dugaan TPPU Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang TPPU. Selain di Polda Jabar, Martin juga dilaporkan di sejumlah Polsek termasuk di Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Malaysia Masuk Jurang Resesi, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?

Saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Yaved Duma Parembang membenarkan pihaknya tengah menangani. Menurut dia, penanganan kasus tersebut masih berjalan.

Yaved kepada Galamedia menegaskan, kasus tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa buru-buru karena perlu pembuktian secara matang.

Saat ditanya proses penyidikan kasus masih berjalan atau tidak, Yaved menjawab singkat. "Iya (masih berjalan)," katanya, Jumat, 14 Agustus 2020.

Namun ketika ditanya soal status tersangka Martin, Yaved belum bisa memastikan. "Saya belum cek, nanti dikabari," tandas dia.

Baca Juga: Miris, Pria Ini Curi Motor Demi Membeli HP untuk Anaknya Belajar Daring

Seperti diberitakan sebelumnya, Martin Budi Waluya diduga melakukan penipuan dan masih menyimpan uang dari para investor. Dugaan itu disampaikan salah seorang korban, Edwin yang menyimpan yang di pelaku Martin sebesar Rp 660 juta.

Edwin mengungkapkan, dugaan penipuan itu bermula saat Martin menawarkan kerja sama investasi di bisnis EO-nya. Edwin pun tertarik karena pelaku menyodorkan proposal yang menjanjikan.

Saat itu, Edwin pun melihat bisnis pelaku memang tengah naik daun. Ia akhirnya mau menyimpan uang sebesar Rp 660 juta ke pelaku. Uang investasi itu dijanjikan akan mendapat keuntungan 2,5 persen per bulan.

"Tapi langsung jadi masalah seperti ini. Uang saya dibawa kabur," kata Edwin saat ditemui di kawasan Jalan Mekar Sejahtera, Bandung, Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Jangan Memaksakan Sekolah Tatap Muka, Jika Belum Siap dan Tak Ada Izin dari Orang Tua

Laporan ke Polda Jabar, lanjut dia, memang sengaja ada unsur TPPU-nya. Pasalnya, Edwin percaya jika pelaku masih menyimpang uang yang berasal dari puluhan orang.

"Kami yakin uangnya masih ada. Masa uang segitu besar lenyap tanpa jejak, kan enggak mungkin. Kami hanya ingin polisi cepat membongkar kasus ini dan mencari tahu uangnya kemana. Kami ingin uang kami kembali dan tidak ingin ada korban lain," terangnya.

Korban lain, Albert bercerita lain. Ia yang juga masih punya hubungan saudara dengan pelaku, awalnya tak mau menginvestasikan uang. Namun pelaku selalu mencoba meyakinkan karena bisnis EO-nya tengah naik daun.

Albert pun akhirnya menginvestasikan sebesar Rp 330 juta. "Akhirnya saya percaya, karena dia masih saudara. Apalagi EO-nya lagi rame. Di Instagram juga hampir setiap minggu dia pegang acara wedding. Saya pikir dia pinjam uang cuma ke saya. Tahunya ke orang lain lebih banyak," terang Albert.

Di tengah menunggu kelanjutan proses hukum di Polda Jabar, para korban cukup kaget karena Martin ternyata sudah mendekam di Rutan Kebonwaru.

Dia diproses karena laporan korban lain yang nilai kerugiannya hanya Rp 35 juta. Baru-baru ini Martin divonis 1,5 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler