Marak Kasus TPPO, Polres Malang Berhasil Ringkus 7 Pelaku

16 Juni 2023, 22:14 WIB
7 tersangka yang berhasil ditangkap Polres Malang dalam 5 penindakan kasus TPPO. /Humas Polri/



GALAMEDIANEWS - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini marak terjadi. Kasus TPPO yang terjadi di berbagai daerah Indonesia membuat resah masyarakat. Pihak Kepolisian terus melakukan penindakan atas kasus ini tanpa kenal lelah.

Dilaporkan Humas Polri, Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah melakukan pengungkapan TPPO sebanyak 5 kasus dalam dua bulan terakhir.

Kapolres Malang AKBP Kholis Putu Aryana melalui Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, seluruh pelaku yang berjumlah 7 orang telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Treasure Warnai Film Black Clover: Sword of the Wizard King dengan OST 'Here I Stand'

“Kita telah melakukan penindakan terhadap 5 perkara tindak pidana perdagangan orang, dan mengamankan sejumlah 7 orang tersangka,” ungkap Kompol Wisnu S Kuncoro saat konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Kamis 15 Juni 2023.

Wakapolres Malang menjelaskan, dari sejumlah lima laporan Polisi yang diterima, 4 kasus terkait prostitusi, sementara sisanya merupakan laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Atas keberhasilan ini, Polisi berhasil menyelamatkan 4 orang calon pekerja imigran yang akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.

Baca Juga: TEBARU, Elektabalitas Ganjar Pranowo Tertinggal Jauh dari Prabowo Subianto

Melanjutkan penjelasannya, Kompol Wisnu mengatakan, para calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan merupakan warga Kabupaten Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat. Keempat korban berhasil diamankan saat perjalanan menuju terminal di wilayah Kabupaten Malang.

Ketika diperiksa, keempat korban dengan modus pekerja migran tersebut, tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap persyaratan PMI. Para pelaku mengaku akan mengirim seluruh korban ke sejumlah negara tujuan di Timur Tengah.

“Keempat korban nantinya akan dikirim ke timur tengah, sudah akan diberangkatkan ke timur tengah, kita berhasil melakukan penangkapan sebelum pemberangkatan,” ungkapnya.

Baca Juga: BLACK CLOVER Season 5 Bakal Hadir! Kapan Jadwal Rilisnya? Terhambat Bleach TYBW dan Boruto Part 2

Masih dalam konferensi pers tersebut, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan keberhasilan jajarannya mengamankan 3 tersangka TPPO dalam kasus prostitusi. Ketiga pelaku diduga berperan sebagai mucikari. Ketiganya mengambil keuntungan pribadi dengan menawarkan korbannya kepada lelaki hidung belang.

Dalam kasus tersebut, Satgas TPPO Satreskrim Polres Malang berhasil menyelamatkan sejumlah 8 korban dari jerat bisnis kotor prostitusi. Mirisnya, 7 diantara korban berstatus anak dibawah umur.

Dikatakan Iptu Wahyu, modus para pelaku adalah dengan merayu korban yang putus sekolah dengan janji mendapatkan penghasilan jika mau bekerjasama. Ketika sudah terpengaruh, korban dipekerjakan di warung remang-remang. Bahkan, ada juga yang melakukan bisnis prostitusi tersebut secara terang-terangan melalui aplikasi online.

Iptu Wahyu menyebut, pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

“Terkait tindak pidana perdagangan orang, kami akan tegas melakukan penindakan sesuai prosedur, tidak main-main. Kami mohon dibantu apabila ada informasi sekecil apapun terkait TPPO sampaikan kepada kami, kami akan tindak lanjuti informasi tersebut,” pungkasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 5 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler