Bejat, Pencari Rumput di Garut Cabuli Dua Anak di Pematang Sawah

2 September 2020, 17:37 WIB
Ilustrasi. /

GALAMEDIA - Seorang pencuri rumput di Garut Iip (30), Jawa Barat harus berurusan dengan Polres Garut lantaran telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Kejadian pencabulan yang dilakukan Iip, dilakukan saat pelaku tengah mencari rumput untuk peternakan sapi di pematang sawah di Kecamatan Sukawening. Awalnya kedua gadis di bawah umur tersebut melintas dan diminta untuk membantu mencarikan rumput dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp10 ribu.

Namun permintaan kedua gadis di bawah umur tersebut untuk mencari rumput itu hanya akal-akalan Iip, agar bisa berbuat cabul. Tak tanggung perbuatannya dilakukan di pematang sawah yang sepi dari warga.

Baca Juga: KBA Cimindi-13 Berbagi Setulus Hati ke SMAN 13 Bandung

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan kejadian pencabulan yang dilakukan seorang pencari rumput. Bahkan Iip saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di jeruji besi Mapolres Garut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kasusnya dalam penyidikan dan tersangka sudah diamankan," ujar Maradona, Rabu, 2 September 2020.

Dikatakan Maradona, perbuatan pencabulan yang dilakukan Iip terjadi pada Senin, 24 Agustus 2020 lalu. Setelah diperlakukan yang tidak senonoh kedua korban mengadu pada kedua orang tuanya dan melakukan pelaporan di Mapolsek Sukawening.

Baca Juga: Sensus Penduduk 2020 di Jawa Barat Dimulai, Ridwan Kamil Tekankan Pentingnya Data Untuk Perencanaan

"Kedua korban dilucuti seluruh pakaiannya dan kemudian pada kemaluannya perempuan di gesek-gesek kemaluan korban secara bergiliran," ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan dari kedua orang tua korban, langsung menurunkan tim guna mengamankan tersangka yang diketahui berada di kediamannya. Saat proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan memudahkan tim untuk meringkus.

"Sudah kita tahan, sejak tanggal 25 Agustus 2020 pagi. Dikediamannya kami berhasil menangkap tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Bill Gates Berbagi Tips Hidup Bahagia, Tak Melulu Soal Materi

Pada penyidik, tersangka Iip mengakui perbuatannya telah berbuat cabul pada kedua anak yang usianya masih di bawah umur dan mengaku khilaf.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya pada penyidik. Mengaku khilaf," ucapnya.

Akibat perbuatannya Iip, dijerat Undang-Undang perlindungan anak dan diancam penjara belasan tahun.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler