Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu

30 Oktober 2023, 15:49 WIB
Panji Gumilang saat mengenakan baju tahanan. /ANTARANEWS @laily rahmawati./

GALAMEDIANEWS - Penyedia Direktorat Tindak Pidana Umum ( Dittipidum ) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro telah melimpahkan berkas perkara tahap ll tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang, ke Kejari Indramayu.

Ia menyebutkan alasan dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu karena sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

"Penyidik dengan kordinasi kejaksaan kita laksanakan tahap II akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu 'Karena' Locus deliktinya terjadi di Indramayu," ungkap Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Senin, 30 Oktober 2023.

"Tidak menutup kemungkinan juga bahwa persidangan akan digelar diluar Indramayu, namun ia belum bisa merincikan dimana lokasi yang pastinya. Tapi kemungkinan sidangnya akan dipindahkan," ungkapnya.

Baca Juga: Skincare Bisa Bantu Perlindungan Kulit di Masa Cuaca Ekstrim? Simak Teknologi Canggih Suncreen Amaterasun Ini

Diketahui juga Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al - Zaytun Panji Gumilang lengkap.

Pada kamis 26 Oktober 2023 berkas perkara tas nama Tersangak ARPG dinyatakan lengkap secara formal dan materiil ( P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti ( P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tidak Pidana Umum lainya ( Kamnegtibum dan TPUL ) Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Umum ( JAM PIDUM )," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat 27 Oktober 2023.

Pada disangkakan melanggar Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Udang - Undang nomor 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).

"Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilar tetap diproses meskipun laporan awalnya telah dicabut. Ia pun menjelaskan hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice atau keadaan restoratif kasus ini tetap diproses," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Naik Jadi Penyidikan, Sejumlah Rekening Sita

Dalam kasus ini Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah mengerikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), korupsi Sekolah, hingga penyalahgunaan yang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler