Telah Ditangkap Jaringan Narkoba! Dengan Modus Jualan Keripik Pisang dan Cairan Happy Water

4 November 2023, 11:28 WIB
Kepolisan menyita 426 bungkus keripik pisang mengandung narkotika 2,022 botol cairan dengan happy water. /PMJ News/

GALAMEDIANEWS - Badan Reserse Kriminal Polri mengukapkan kasus produksi dan peredaran cairan happy water dan keripik pisang yang mengandung narkoba, kasus ini menunjukan munculnya modus baru peredaran narkoba di Indonesia yang harus diwaspadai semua pihak. Modus operandi dalam kasus narkoba ini semakin berkembang baik dari segi produksi maupun penjualan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan.

"Telah terbongkarnya penjualan keripik pisan dan cairan happy water ini yang di dalamnya mengandung narkoba, modus operandi yang semakin berkembang ini bukan hanya dari sisi produksi dan metode penjualannya tapi juga memanfaatkan penjualan yang dilakukan secara online," ungkap Wahyu, pada Jumat 3 November 2023.

Berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang memproduksi narkoba didalam kemasan berupa keripik pisang dan happy water di desa Pelem Kidul, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogjakarta. Modus operandi dalam kasus narkoba ini semakin berkembang, baik dari segi produksi maupun penjualan, penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Baca Juga: Beginilah! Peran Eks Kasat dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Lampung Selatan

"Kasus ini pertama kalinya terkuak melalui operasi siber di dunia Maya, terdapat penjualan narkoba berupa happy water dan keripik pisang dengan harga yang tertera tidak masuk akal. Happy water dengan ukuran 10 mil dijual harga Rp1,2 juta per botol sementara keripik pisang dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp6 juta per bungkus dengan berbagai ukuran," ungkap Wahyu

Bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang dicantumkan harga sangat tinggi keripik pisang dengan harga segitu gak masuk akal, dengan itu memberikan kecurigaan terhadap kamu. Kemudian dilakukan pemantauan tehadap akun penjualnya barang tersebut dengan follower cukup banyak.

Kami petugas kepolisian menyarankan dan berhasil kita tangkap para pengedar dan bersama batang buktinya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat setelah dilakukan pengembangan. Terungkap ada sejumblah pabrik dan tempat penasaran di Kaliangking, Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Bantul, Yogjakarta.

Baca Juga: Respons Santai Arie Kriting Terkait Dugaan Jaringan Narkoba Komika: Bandar Besar, Produknya Membuat Kecanduan

"Menangkap tiga orang di Depok pemilik akun dan memilki rekening uang bertugas menjual barang - barang yang sudah sampai di Depok, kemudian kita tangkap dua orang yang ada di Kaliangking Magelang yang memproduksi keripik pisang dan dua orang di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang di Banguntapan," ungkapnya.

Dari delapan orang yang telah kami tangkap dengan masing - masing memiliki peran yang berbeda - beda termasuk pengelola akun media sosial, pemegang rekening pengambil hasil produksi, penjaga gudang produsen batang dan distributor.

Sehingga saat ini pun aparat kepolisian masih saja dalam pengejaran terhadap empat tersangaka yang masuk daftar pencarian orang ( DPO ) dan berperan sebagai pengendalian operasi dalam jaringan peredaran narkoba keripik pisang dan happy water.

"Dalam kasus tersebut kepolisian menangkap delapan tersangka mereka adalah, AS sebagai hasil produksi dan penjaga gudang penasaran
MAP selaku pengelola akun media sosial, EH sebagai pengolah atau koki dan distributor, D selaku pemegang rekening, Sera BS, MRE, AR, dan R selaku pengolah atau koki. Para pelaku sudah melakukan pembuatan narkoba ini sekitaran satu bulan dan dipasarkan melalui media sosial," ungkap Wahyu.

Dari penguapan kasus itu polis menyita 426 bungkus keripik pisang mengandung narkotika 2,022 botol cairan dengan happy water dengan masing - masing botol berukuran 10 milimeter, dan 10 kilogram bahan baku narkoba.

Para pelaku pun dijerat dengan sejumblah Pasal, diantaranya Pasal, 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, selain itu para pelaku juga terancam denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.

Polisi juga akan melacak aset para pelaku untuk menjerat mereka dengan tindak pidan Pencucian Uang, salah satunya upaya kita adalah pengedar narkoba harus kita miskinkan kita sita asetnya supaya mereka tidak lagi menggunakan harta benda yang mereka miliki untuk melakukan peredaran narkoba terus menerus.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler