Anggota DPRD Jabar Seret IRT ke Meja Hijau, Anak Terdakwa: Bebaskan Mama Dewi

15 Oktober 2020, 19:19 WIB
Sidang perkara pelanggar UU ITE dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari menghadirkan saksi pelapor Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Andrea (20) tak kuasa menahan tangis saat mendengar kesaksian pelapor terkait dengan kasus yang menjerat ibunya, Agung Dewi Wulansari (50).

Ia pun buru-buru keluar ruang sidang dan menghampiri sejumlah kerabatnya yang tampak membawa poster berisi tulisan agar ibunya dibebaskan.

"Bebaskan Mama Dewi, Mama cuma membela Aku yang ingin ketemu papa," isi tulisan yang dibawa Andrea.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Hingga Rocky Gerung Gagal Temui Petinggi KAMI yang Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Pemandangan itu terjadi di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis, 15 Oktober 2020.

Saat Andrea dan kerabatnya membentangkan poster, pelapor yakni Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati tengah bersaksi dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‎Di persidangan, Tina menjelaskan duduk perkara kasus ITE yang dilaporkannya ke Polda Jabar. Akibat laporan Tina, Agung Dewi pun kini didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE di dakwaan primer.

Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.‎ Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam surat bernomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Baca Juga: Logo dan Namanya Dicatut untuk Dukungan Caslon, Bonek Hijrah Layangkan Protes

Terdakwa Agung Dewi diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dari Partai Gerindra dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.

'Save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'. Begitu isi postingannya.

Baca Juga: Habib Rizieq Diisukan Kembali Dicekal, FPI Minta Jokowi Pecat Dubes Agus Maftuh

Anak dan kerabat terdakwa Agung Dewi Wulansari membawa poster. (Lucky M Lukman/Galamedia)

Kemudian pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'.

Di persidangan, Tina mengaku postingan itu jadi pembicaraan dan banyak yang menanyakan kebenarannya. "Postingan itu banyak dibaca oleh teman-teman saya. Mereka menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya dilhiat banyak akun," ungkap Tina.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Ada yang Aneh di Seputar Kekuasaan, Salah Ketik Bisa Masuk Penjara

‎Hakim sempat bertanya soal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. ‎

‎"Saya malu dan merasa terhina. Saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," tegasnya.

JPU Afif juga bertanya soal dampak postingan tersebut terhadap perolehan suara Tina.

"Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa," terangnya.

‎Seusai pemeriksaan saksi Tina yang juga anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra, terdakwa membantah sejumlah hal yang dikatakan Tina, terutama berkaitan dengan keluarga.

Sekedar infomasi, dalam kasus ini, Agung Dewi pernah berumah tangga dengan pria yang sekarang menjadi suami Tina. 

Baca Juga: Habib Rizieq Diisukan Kembali Dicekal, FPI Minta Jokowi Pecat Dubes Agus Maftuh

‎Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari membenarkan, anak terdakwa, Andrea hadir di persidangan.

Sayangnya, ujar Rini, Andrea tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.

"Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya. Berharap ketemu di ruang sidang tapi ternyata tidak bisa," terang Rini.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rini pun menaruh harapan besar kepada majelis hakim.

Dalam memutus nanti, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.

"Ini kan motifnya ada permasalahan keluarga. Harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan," ucapnya.‎***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler