Heboh Adzan Ajakan Jihad, Polisi Ciduk Seorang Pria di Cakung Jakarta Timur

- 3 Desember 2020, 19:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Arahkata/

GALAMEDIA - Beredarnya video adzan dengan menyerukan ajakan berjihad sempat meresahkan masyarakat. Terlebih, adzan tersebut tidak pernah diajarkan oleh Rasululllah SAW.

Terkait hal itu, aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus penyebaran adzan tersebut. Seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial ditangkap polisi di rumahnya, di daerah Cakung, Jakarta Timur, Kamis 3 Desember 2020.

Polisi mengungkapkan H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

"Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

Yusri mengatakan H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews.

Setelah itu, H kemudian menyebarkannya ke media sosial menggunakan akun instagramnya. Video itu diunggah oleh H pada 29 November lalu.

Baca Juga: Iwan Fals Sebarkan Kabar Buruk: Bagaimana Nasib Kita?

"Mengunggah video mengumandangkan azan tapi lafaznya diubah 'hayya ala shollah' menjadi 'hayya ala jihad'," ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x