Polisi Tembak Dua Pelaku Gembos Ban di Jalan Cijagra Kota Bandung di Palembang

- 15 Desember 2020, 19:55 WIB
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kapolsekta Lengkong Kompol Kusno Jefry dan Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang saat menunjukkan barang bukti pencurian dengan modus gembos ban di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung pada Selasa 15 Desember 2020.*
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kapolsekta Lengkong Kompol Kusno Jefry dan Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang saat menunjukkan barang bukti pencurian dengan modus gembos ban di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung pada Selasa 15 Desember 2020.* /PR/Mochamad Iqbal Maulud/



GALAMEDIA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsekta Lengkong berhasil mengungkap dan menangkap dua dari lima pelaku pencurian spesialis gembos ban terhadap salah satu nasabah Bank di Jalan Cijagra, Kota Bandung, Jumat 27 November 2020 lalu.

Polisi terpaksa menembak betis kaki kedua pelaku lantaran mereka hendak melarikan diri saat anggota hendak melakukan pengembangan.

"Anggota kami terpaksa menembak betis kaki kedua tersangka, karena mereka hendak kabur saat pengembangan untuk memburu pelaku lainnya," tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Waspadai Musuh Sebenarnya, Ini Nasehat Habib Umar bin Hafidz kepada Dunia Islam dan Indonesia

Masih dikatakan Ulung, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi di daerah Palembang, pada hari Minggu 13 Desember 2020.

Kini, anggota masih memburu ketiga pelaku lainnya yang identitas dan tempat tinggalnya sudah dikantongi.

"Modus mereka melakukan aksi pencurian. Dengan menggunakan modus gembos ban," kata Ulung.

Kelima tersangka tersebut yakni Zulkifli (45), Hasbullah (49), Andre, Yanto dan Niguel. Dari kelima tersangka, dua orang sudah ditangkap yaitu Zulkifli dan Hasbulah.

"Dua orang tersangka telah ditangkap. Tiga orang masih DPO. Kemudian yang tertangkap selaku eksekutor adalah Zulkifli. Dia yang merebut tas berisi uang 500 juta, yang di bawa oleh korban didalam mobil korban," jelas Ulung.

Masih dikatakan Ulung, pelaku Zulkiflu merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia bolak balik masuk penjara.

Baca Juga: Warga Palestina di Yerusalem Timur Terusir Setelah 60 tahun: Tak Akan Pergi Kecuali ke Kuburan!

Dalam pengakuannya kepada penyidik, sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali. Zul dan teman-temannya, kerap melakukan aksi pencurian, di wilayah Jakarta, Jawa Tengah dan Bandung.

Untuk melancarkan aksinya, ada empat teman Zul, yang turut beraksi. Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai menguntit calon korbannya, ada yang berperan sebagai pengawas, serta ada yang berperan sebagai penebar paku. Untuk Zul, ia berperan sebagai eksekutor.

"Kita masih lakukan pengembangan terhadap komplotan ini. Tiga orang masih DPO," ucap Ulung.

Zul mengaku, aksi pencuriannya bersama teman-temannya itu, dilakukan terkahir di Bandung.

Ia menggasak seorang warga yang harus saja keluar dari bank, dengan membawa uang tunai sejumlah 500 juta. Zul menyebut, korbannya itu, telah dikuntit oleh teman-temannya, saat masih di dalam bank, yang beralamat di Buahbatu.

"Itu yang terkahir. Dari hasil curiannya, saya pakai untuk pulang ke kampung, beli motor dan ponsel. Sisa uangnya masih ada tinggal 20 juta," ungkap Zul, di tempat dan waktu yang sama.

Baca Juga: ILC TVOne Nanti Malam Episode Terakhir, Bakal Pindah di Kanal YouTube?

Masih kental dalam ingatannya, saat beraksi di Bandung, ia sempat hampir melukai korban yang tengah berada di dalam mobil, yang jadi incarannya komplotannya.

"Saya buka pintu mobil, ada perempuan di jok tengah. Saya tarik langsung tas-nya. Sempat dia melawan, tapi saya  tarik saja dan langsung kabur," ucap dia.

Kini Zul dan Hasbullah, harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia dan rekannya disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun bui.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x