Wow, Tarif Selebgram Seksi TA Rp 75 Juta untuk Sehari Kencan

- 18 Desember 2020, 17:16 WIB
Polda Jabar menerapkan tiga orang tersangka kasus dugaan prostitusi yang juga menjerat artis selebgram berinisial TA, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polda Jabar menerapkan tiga orang tersangka kasus dugaan prostitusi yang juga menjerat artis selebgram berinisial TA, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mucikari MR alias Alona kerap berhasil memenuhi pesanan pelanggan yang ingin perempuan dari berbagai latar belakang hingga artis. Pasalnya ia memiliki jaringan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Astagfirullah, Bertambah 6.689, Kasus Positif Covid-19 RI Jumat 18 Desember 2929 Jadi 650.197

Tidak hanya itu, MR alias Alona bekerjasama dengan tersangka lainnya yaitu RJ dan AH yang berperan sebagai agen, memasarkan perempuan tersebut di salah satu situs berinisial BM.

Masih dikatakan Erdi, penyidik pun sudah meminta keterangan dari orang yang diduga terlibat, termasuk menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa laptop, buku tabungan, kartu kredit, ATM dan beberapa ponsel.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru, 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama di 1212

"Yang menguatkan praktik prostitusi ini adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran, ada mucikari dan korbannya. Nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah