Politisi PDIP Sejak 2013 Hingga Kini Berstatus Sebagai Tersangka Korupsi, 'Saya Santai Saja'

- 30 Desember 2020, 09:15 WIB
Bambang DH saat bersama Pramono Anung.
Bambang DH saat bersama Pramono Anung. /Twitter/@pramonoanung/


GALAMEDIA - Seorang politisi PDIP Bambang DH telah depalan tahun berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) APBD Kota Surabaya 2009 Rp720 juta. Sejak 2013 hingga saat ini, kasus yang ditangani Polda Jatim tersebut 'terkatung-katung'.

Kasus itu menjerat mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH. Sejak 2013 hingga kini, ia menyandang status tersangka.

Kasus korupsi japung terkait kucuran dana dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta. Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH.

Adapun Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya.

Baca Juga: Babe Haikal Mimpi Bertemu Rasulullah SAW, Refly Harun: Yang Bermasalah Itu Orang yang Melaporkan

Polda Jatim mengusut dana japung pada 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman.

Mereka ialah Musyafak Rouf; eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito.

Pada 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini belum ada kelanjutan. Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan. Tujuh tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.

Baca Juga: Instruksikan Bansos 2021 Cair Januari, Presiden Jokowi Ogah Kecolongan Kayak Kasus Juliari Batubara

Perkara Bambang DH ngendon karena silang pendapat Polda Jatim dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P21).

Petunjuk jaksa peneliti, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik kepolisian melengkapinya. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah melakukan supervisi namun tetap buntu.

"Sudah dilakukan (penyerahan) tahap satu, (tapi) P-19 (berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian)-nya sembilan kali," kata Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Direstui Presiden Jokowi, Segini Harga Mobil Terlaris 2020 Bila Diterapkan

Disebutkan, kasus tersebut mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dan sudah dilakukan supervisi. Saat ini tinggal menunggu keputusan bersama apakah kasus itu akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK, Bareskrim, dengan Polda Jatim," ujar Gidion.

Bambang DH sepertinya tak mau ambil pusing dengan status tersangkanya itu. Dia juga mengaku tidak akan mengambil langkah apa pun untuk membereskan ketidakpastian hukum yang membelitnya.

Baca Juga: Komnas HAM Diserang, Refly Harun: Mudah-mudahan Tak Surut

"Saya santai saja," kata anggota DPR itu kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 2019 silam.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x