"Tapi mereka kurang pintar, karena tidak ada kejahatan yang sempurna. Masih ada saksi-saksi yang melihat ke arah mana pelaku lari," terangnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, akhirnya tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Taman Edukasi Wangisagara Ditutup Sementara Waktu
"Empat jam setelah kejadian kami ungkap dan berhasil menangkap kedua tersangka," ucapnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti uang senilai Rp 9.600.000, sebilah golok, 4 buat ripet, 1 switer warna hitam, 1 buah celana pendek warna cream hitam, 1 topi dan 1 switer warna biru dongker.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Taman Edukasi Wangisagara Ditutup Sementara Waktu
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.***