Gugatan WN Inggris Tak Terbukti, Hotel Luxton Bandung Dipastikan Terjaga Kebersihannya

- 8 Januari 2021, 18:54 WIB
Hotel The Luxton di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung dipastikan menjaga kebersihannya dan selalu higienis./agoda.com
Hotel The Luxton di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung dipastikan menjaga kebersihannya dan selalu higienis./agoda.com /

"Bahwa selama persidangan, Hotel Luxton dapat membuktikan kondisi higienis atas hotelnya," tambah dia.

Baca Juga: Pecah Rekor! Positif Covid RI Tembus 10 Ribu Kasus Per Hari, Jakarta dan Jabar Penyumbang Terbanyak

Hal itu, lanjutnya sebagaimana tertuang dalam sertifikat laik hygiene sanitasi hotel yang dikeluarkan Dinkes Pemkot Bandung, sebagaimana Permenkes Nomor 80/Menkes/Per/II/1990. "Dan ini telah dibuktikan di persidangan," lanjut Sutarjo.

Secara terpisah, kuasa hukum Hotel The Luxton, Revi Putu Sukanda menyatakan, dengan putusan tersebut, secara hukum tuduhan Maria tidak terbukti.

"Pengadilan jadi ajang untuk pembuktian dan menguji tuduhan serta gugatan. Gugatan yang dilayangkan penggugat ke PN Bandung, nyata-nyata ditolak oleh majelis hakim. Artinya, tuduhan Maria itu tidak terbukti," jelas Revi.

Ia juga memastikan, Hotel The Luxton sebagai salah satu hotel terkemuka di Kota Bandung, selalu mengedepankan kebersihan.

"Apalagi, di tengah pandemi Covid 19, kebersihan dan kehigienisan seluruh tempat dan pegawai jadi perhatian," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x