"Bahwa selama persidangan, Hotel Luxton dapat membuktikan kondisi higienis atas hotelnya," tambah dia.
Baca Juga: Pecah Rekor! Positif Covid RI Tembus 10 Ribu Kasus Per Hari, Jakarta dan Jabar Penyumbang Terbanyak
Hal itu, lanjutnya sebagaimana tertuang dalam sertifikat laik hygiene sanitasi hotel yang dikeluarkan Dinkes Pemkot Bandung, sebagaimana Permenkes Nomor 80/Menkes/Per/II/1990. "Dan ini telah dibuktikan di persidangan," lanjut Sutarjo.
Secara terpisah, kuasa hukum Hotel The Luxton, Revi Putu Sukanda menyatakan, dengan putusan tersebut, secara hukum tuduhan Maria tidak terbukti.
"Pengadilan jadi ajang untuk pembuktian dan menguji tuduhan serta gugatan. Gugatan yang dilayangkan penggugat ke PN Bandung, nyata-nyata ditolak oleh majelis hakim. Artinya, tuduhan Maria itu tidak terbukti," jelas Revi.
Ia juga memastikan, Hotel The Luxton sebagai salah satu hotel terkemuka di Kota Bandung, selalu mengedepankan kebersihan.
"Apalagi, di tengah pandemi Covid 19, kebersihan dan kehigienisan seluruh tempat dan pegawai jadi perhatian," tandasnya.***