Gugatan WN Inggris Tak Terbukti, Hotel Luxton Bandung Dipastikan Terjaga Kebersihannya

- 8 Januari 2021, 18:54 WIB
Hotel The Luxton di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung dipastikan menjaga kebersihannya dan selalu higienis./agoda.com
Hotel The Luxton di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung dipastikan menjaga kebersihannya dan selalu higienis./agoda.com /

GALAMEDIA - Gugatan warga negara Inggris terhadap Hotel The Luxton Bandung tak terbukti. Hotel yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda itu pun dipastikan terjaga kebersihannya.

Gugatan dilayangkan WN Inggris Maria Cristina Enriquez Ong ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan bermula saat Maria menginap di Hotel The Luxton pada pertengahan 2018.

Setelah menginap dan kembali pulang ke Inggris, Maria mengalami gatal-gatal di tubuhnya. Ia kemudian menuduh ada serangga di hotel tersebut.

Pada Desember 2019, Maria lewat kuasa hukumya di Bandung, Sutarjo, menggugat Hotel The Luxton dan PT Dago Paradise ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor perkara 522/Pdt.G/e-court/2019/PN.Bdg. 

Baca Juga: Tes DNA Anak Tak Juga Dilakukan, Perseteruan Miss Moskow dan Mantan Raja Malaysia Belum Berakhir

Perkara di tingkat pertama telah diputus pada tanggal 30 Juni 2020 dengan putusan "Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya".

Namun kemudian dilakukan proses banding dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht) dengan menguatkan putusan tingkat pertama.

"Sehingga setelah melalui proses persidangan dan proses pengujian melalui pembuktian maka sangat perlu kami jelaskan dugaan perbuatan melawan mukum yang dilakukan oleh The Luxton Hotel Bandung dan PT Dago Paradise terhadap Maria Cristina Enriquez Ong Tidak Terbukti," terang Sutarjo, kuasa hukum Maria, Jumat, 8 Januari 2021.

‎Ia menambahkan, selama persidangan, dihadirkan sejumlah saksi untuk menguji apakah benar Maria mengalami gatal-gatal akibat menginap di Hotel The Luxton.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x