Predator Seksual Anak di Cirebon Bakal Dikebiri, Korban Mencapai Belasan Orang

- 20 Januari 2021, 20:30 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak./ANTARA/Khaerul Izan
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak./ANTARA/Khaerul Izan /


GALAMEDIA - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka predator seksual.

Korban mencapai 13 anak di bawah umur, sehingga akan rekomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," jelas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi di Cirebon, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Terungkap! Potensi Gempa Berskala Besar di Sulawesi Barat Sudah Diingatkan pada 2019

Syahduddi menerangkan, tersangka predator seksual yang ditangkap itu berinisial NF (51). Tersangka merupakan seorang penjaga masjid di salah satu perumahan.

Tersangka NF melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi memberikan barang kepada para korban.

"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (masjid)," tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ratusan Agenda Persidangan di Pengadilan Agama Cianjur Ditunda, Ini Ternyata Gara-garanya

Perbuatan tersangka telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.

"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," katanya.

Syahduddi mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri.

Baca Juga: Puting Beliung Besar dan Mengerikan Muncul di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu," tegasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x