Tersulut Emosi Dimintai Uang Rp 30 Ribu Dengan Nada kasar, DN Tega Memukul Anak Angkatnya

- 16 Februari 2021, 18:46 WIB
 Tersangka DN, pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka DN, pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. /Engkos Kosasih

Baca Juga: MEMPRIHATINKAN, Ini Daftar 10 Daerah Termiskin di Indonesia

Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan konseling kepada anak tersebut. "Kita sedang mencari bapak dari si anak ini. Anak ini merupakan anak terlantar. Dan kita bekerjasama dengan P2TPA untuk memberikan solusi yang terbaik kepada anak ini," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Di hadapan polisi, tersangka DN meminta maaf kepada anak angkatnya yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dan mengaku menyesal atas perbuatannya, dan sayang kepada anak angkatnya itu. Dia pun tak mau berpisah dari anak angkatnya itu.

Dikatakannya, sebelum terjadi tindak pidana kekerasan, korban sempat minta uang Rp 30.000, sedangkan dirinya hanya memiliki uang Rp 10.000. "Sebelumnya, tidak ada niatan untuk memukul dia (korban). Dia bicara kasar, saya langsung emosi," ucapnya.

Baca Juga: Kota Cimahi Tak Bisa Pastikan Kapan Belajar Tatap Muka Dilaksanakan

Ia mengaku, mengangkat korban menjadi anak angkat itu, karena sebelumnya korban seperti orang bingung. "Saat ditanya, ibunya enggak tahu. Ditanya orang tuanya di mana, enggak tahu. Dia seperti orang linglung. Tapi akhirnya, dia memgaku orang tuanya di Ciwidey," katanya. **

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah