Tiga Pengedar Sabu Diringkus Aparat Kepolisian di Tiga Tempat Berbeda

- 22 Februari 2021, 11:32 WIB
 Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka pengedar sabu, di Mapolres Sumedang, Senin 22 Februari 2021. Ade Hadeli/galamedia.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka pengedar sabu, di Mapolres Sumedang, Senin 22 Februari 2021. Ade Hadeli/galamedia. /Ader Hadeli

GALAMEDIA - Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu ditiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumedang.

Ketiga tersangka yakni SM alias Walaheng, MJ alias Kaka dan HH alias Elan.

"Mereka itu beraksi melakukan peredaran sabu di wilayah Cimanggung, Tanjungsari dan Ujungjaya. Selain mengamankan tersangka, petugas kami juga tengah memburu terduga pemasok, yang kini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Dia Wilayah dengan Nol Kasus Covid-19 di Indonesia? Simak Informasinya Disini !

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, yaitu sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket, dengan berat kotor 21,57 gram, 3 (tiga) buah handphone, 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna abu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga: Rahasia Besar Candi Borobudur: Dari yang Bersifat Vulgar hingga Alat Perekam Gerakan Langit

"Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh maayarakat untuk tidak coba-coba menyentuh barang haram tersebut. Selain itu saya mengajak kepada seluruh element, untuk bersama-sama ikut memerangi peredaran narkoba di tengah masyarakat," ujarnya.**

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x