Polisi Tetapkan Bripka CS Sebagai Tersangka Tragedi Penembakan di Cengkareng Barat, Fadil: Pelaku Akan Dipecat

- 25 Februari 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan //Pixabay.com/Skitterphoto

GALAMEDIA – Polda Metro Jaya secara maraton melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tragedi penembakan di Cengkareng Barat, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Dari hasil tersebut, aparat telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan oknum polisi.

Dalam siaran pers bersama, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengumumkan penetapan tersangka berisinial CS.

Selain itu, Polda Metro Jaya sudah mendapatkan dua alat bukti yang akan diproses secara pidana.

Fadil mengatakan bahwa Bripka CS akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik atas tindakannya tersebut.

Ancaman dalam Pasal 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan yakni maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Update Bursa Pemain Persib, I Made Wirawan Perpanjang Kontrak

Bripka CS akan dipecat dari satuan Polri setelah mengikuti proses pemeriksaan secara kode etik profesi.

“Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” ujar Fadil.

Atas aksinya tersebut, Bripka CS telah membunuh tiga orang dan satu orang dalam keadaan luka.

Hasil pemeriksaan polisi menerangkan bahwa kejadian penembakan tersebut terjadi sekira pukul 04.00 WIB dini hari, Kamis 25 Februari 2021.

Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan tersebut.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1005: Mulai dari Pertempuran Robin vs Black Maria, sampai Mengungkap Bao Huang

Dari ketiga korban yang tewas, diketahui bahwa salah satunya adalah anggota TNI AD yang turut tertembak.

Irjen Fadil kemudian menyampaikan bela sungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban dan Kodam Jaya beserta jajaran TNI.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.

Korban dari TNI tersebut berasal dari Kostrad TNI AD yang berinisial S, sisanya adalah FSS dan M warga sipil yang turut tewas ditembak.

Sebagaimana diketahui, penembakan terjadi di Kafe RM Cengkareng ketika Bripka CS diduga dalam keadaan mabuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus turut menjelaskan bahwa Bripka CS mengkonsumsi minuman beralkohol sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Raffi Ahmad Blasteran Pakistan dari Kakeknya yang juga seorang Pedagang

Ketika Bripka CS akan melakukan pembayaran, diketahui terjadi cekcok yang membuat dirinya mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang.***

 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x