Penjual Miras Racikan Penyebab Kekerasan Terhadap Disabilitas Ditangkap

- 4 Maret 2021, 17:50 WIB
Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang, menyita miras racikan dari sejumlah warung/kios di Jalan Garut-Bandung.
Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang, menyita miras racikan dari sejumlah warung/kios di Jalan Garut-Bandung. /Ade Hadeli/galamedia/

GALAMEDIA - Buntut pengungkapan kasus kekerasan terhadap disabilitas di wilayah Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sat Narkoba Polres Sumedang akhirnya menangkap sejumlah penjual miras racikan di Jalan Raya Garut - Bandung.

Mereka yakni, GGS dan DN selaku penjual/ penjaga warung serta SCP pemilik kios.

"Penjual miras itu diamankan petugas, setelah hasil interogasi terhadap RR tersangka kekerasan kepada disabilitas yang sempat viral di media sosial, mengaku terpengaruh minuman keras yang dibeli dari warung/penjual miras yang sudah diamankan (ditangkap)," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko.Prasetyo Robbyanto, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Eko Maung Pesimistis Liga 1 Bisa Terlaksana: Mendengar Timnas Batal Main karena Izin yang Belum Pasti....

Dalam penangkapan itu, turut diamankan
2 (buah) drigen warna biru berisi 64 liter tuak, 1 (buah) drigen warna abu-abu berisi 5 Liter tuak, 4 bungkus plastik bening, masing-masing berisi 2 liter tuak dengan total 8 Liter, 12 bungkus plastik bening, masing-masing berisi ½ liter tuak dengan total 3 Liter,
delapan bungkus plastik bening, masing-masing berisi 1 liter tuak dengan total 8 liter, 103 saset Kukubima rasa anggur, 1 (satu) pak plastik benir ukuran 1½ Liter merk Tomat, 1 (buah) corong warna merah, 1 (buah) teko liter warna putih.

"Saat ini ketiga penjual miras berikut barang bukti diamankan di Polsek Cimanggung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pada kesempatan itu Kapolres menegaskan kepada siapapun supaya jangan coba-coba menjual minuman keras atau minuman yang beralkohol, agar tidak berhadapan dengan penegak hukum.

Baca Juga: BMKG : Bandung Diprediksi Diguyur Hujan Petir dan Badai, Jumat 5 Maret 2021  

"Kami akan menindak tegas terhadap pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk itu jangan coba untuk sekali-kali menjual miras atau minuman beralkohol, khususnya di wilayah hukum Polres Sumedang," tandasnya. **


Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x