Tega, Minta Bersetubuh pada Anak Dibawah Umur, Pelaku Mengancam Korban Sebarkan Video

- 9 Maret 2021, 15:04 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur asal Kecamatan Bantarkalong akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur asal Kecamatan Bantarkalong akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. /Septian Danardi

GALAMEDIA - Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur BAW (19) warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya dibekuk tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni memacari korban. Selama kurang lebih satu tahun korban gadis belia yang masih dibawah umur itu dipacari pelaku. Pelaku sengaja merekam adegan cabulnya di smartphone. Lalu rekaman itu dijadikan alat untuk mengancam korban ketika tidak mau melayani nafsu bejatnya tersebut.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto cabulnya jika tidak mau melakukan persetubuhan," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, dalam gelar perkara, Selasa 9 Maret 2021.

Kepada petugas pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan terhadap korban empat kali. Pertama dilakukan di rumah dengan direkam oleh pelaku dan tiga kali di saung dilahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi di Kecamatan Sodonghilir dan Taraju.

Baca Juga: Hari Musik Nasional 2021: Rapper Young Lex Malah Dihujat Gara-gara Plagiarisme

Menurutnya, tindak pidana pencabulan, berawal dari laporan orang tua korban yang keberatan anaknya diancam dan disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum.

Pihaknya langsung bergerak memgamankan pelaku. Pelaku mengaku pacaran dengan korban. "Pelaku berbuat asusila atau persetubuhan anak dibawah umur. Karena korban masih berusia 16 tahun," katanya.

Modusnya, lanjut Rimsyahtono, pelaku kerap melakukan ancaman kepada korban jika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku. Pelaku akan menyebarkan video atau foto persetubuhan pelaku dengan korban, sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan.

Sementara pelaku juga masih usia remaja dan baru lulus SMK. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP.

Baca Juga: Pasca KLB Demokrat, Muncul Testimoni Salah Satu Peserta yang Mengaku Rancu saat Pilih Ketua Umum

Untuk antisipasi kejadian ini terulang, pihaknya mengimbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kota santri. Harus lebih diawasi dan lebih banyak belajar mengaji.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur diantaranya baju, celana panjang, celana dalam dan bra serta sebuah flashdisk memory V-Gen yang disimpan di handphone untuk merekam dan menyimpan video.

Akibat perbuatannya itu pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara pelaku mengakui mengancam korban yang masih pacarnya itu untuk melakukan persetubuhan. Nekat melakukan persetubuhan karena sudah lama pacaran dengan korban kurang lebih satu tahun. Setelah yang lulus SMK, pelaku tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Pelatih Persib Senang di Grup yang Hanya Dihuni Empat Klub, Kenapa?

"Empat kali melakukannya di saung kebun, jika pacar tidak mau saya ancam akan sebar video adengan persetubuhannya," katanya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x