7 Saksi Perkara Dugaan Unlawful Killing Akan Diperiksa Bareskrim Polri, Hari Ini

- 17 Maret 2021, 08:34 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri //antara/

GALAMEDIA - Sebanyak 7 saksi perkara dugaan "unlawful killing" yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akan diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dirtipidum enggan menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa tersebut, sekalipun telah menjadwalkan pemeriksaan saksi Rabu ini. 

Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" (pembunuhan di luar hukum) dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikomfirmasi Senin (15/3), mengatakan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.

"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Rusdi memastikan publik akan tahu perkembangan dari penanganan perkara "unlawful killing" yang dilakukan oleh Polri.

Terkait saksi yang akan diperiksa dari unsur mana saja, Rusdi menyebutkan, para saksi tersebut sesuai menurut keyakinan penyidik yang dapat menjelaskan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x