GALAMEDIA - Polri memastikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
Sementara soal unlawful killing terhadap Laskar FPI, Polri menegaskan saat ini masih terus berproses sebagaimana rekomendasi Komnas HAM.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, Kamis, 4 Maret 2021.
Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Baca Juga: KPK Soal Kasus Nurdin Abdullah: Masyarakat Jangan Terpengaruh Penggiringan Opini