Bos Properti Didakwa Menyuap Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Rp 4 Miliar

- 17 Maret 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay/succo/

Setelah ketemu lahannya, Sutikno mengajukan surat izin permohonan lokasi seluas 2,700 hektare di Kecamatan Losari.
Untuk pengurusan izin, Sutikno menunjuk Sukirno jadi direktur.

Pada 2017, Sutikno dan Sukirno bertemu Sunjaya membahas izin lokasi itu. Namun, ternyata dari total 2,700 hektare yang diajukan, hanya bisa 500 hektar yang tersedia.

Sisanya, tidak masuk Perda RTRW Kabupaten Cirebon sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi. Sunjaya meminta terdakwa mengajukan lagi izin karena prosesnya bisa diatur.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Disebut-sebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Edhy Prabowo

Setelah pertemuan, Sutikno memerintahkan Sukirno agar ke rumah terdakwa di Perumahan Grand Taruma di Karawang.

"Kemudian, staf Sutikno memasukan empat bungkus kantong berisi uang Rp 4 miliar ke bagasi mobil Sukirno untuk diserahkan ke Sunjaya. Sunjaya lalu memerintahkan ajudannya untuk menerima uang tersebut," terang jaksa KPK.

Atas permintaan itu, Sunjaya kemudian memerintahkan para kepala dinas terkait di Pemkab Cirebon untuk memproses pengajuan tersebut. Sunjaya menandatangani izin tersebut serta izin lokasi seluas 1,500 hektare.

Sunjaya sempat memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x