Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis Bersalah di Kasus Gratifikasi, Pengunjung Sidang Teriak Alhamdulillah

- 22 Maret 2021, 18:04 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Maret 2021.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Maret 2021. /yedi supriadi

Terdakwa Rachmat Yasin pun langsung menerima putusan majelis hakim, sementara jaksa KPK pikir-pikir. Dia bersyukur vonisnya sudah memenuhi rasa keadilan yang diinginkannya. 

Setelah sidang selesai, para kerabat langsung menyalami dan memeluk Rachmat Yasin. 

"Saya menerima dengan ikhlas (vonis). Terlebih ini sudah jadi pertimbangan majelis," kata Rachmat Yasin. 

Baca Juga: Tekuk Borneo FC, Bhayangkara FC Tim Pertama Raih Kemenangan di Piala Menpora 2021

Pria yang dulu pernah terjerat kasus suap itu mengaku sudah sewajarnya menerima putusan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim tidak kurang dari dua pertiga dari tuntutan selama empat tahun yang diberikan JPU KPK.

Menurutnya, ini sudah sesuai dengan rasa keadilan yang diinginkannya. 

 "Rasa keadilan itu relatif dari mana sudut pandangnya. Tapi ketika menerima (vonis), saya menganggap itu adil," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x