Saksi dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan kejadian ini. Menurut dia, peristiwa penusukan ini berawal dari perselisihan rumah tangga.
"Setelah melakukan penusukan kepada istrinya, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri. korban mengalami luka tusuk di bagian punggungnya," ujar Kompol Erna dikutip Galamedia dari laman Polda Metro Jaya, Rabu 24 Maret 2021.
Korban dan suaminya saat ini mendapat perawatan medis. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat dua tahun delapan bulan atau paling lama 5 tahun penjara.***