Alex Adam Faisal mengatakan bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.
Baca Juga: GAWAT! Guru Besar UGM Sebut 3 Pulau Besar di Indonesia Defisit Air, 2 di Antaranya Bikin Kaget
"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal.