Aksinya Sempat Viral, Dua Oknum Anggota Ormas yang Memeras Petugas Pemasang Fiber Optik Akhirnya Ditangkap

- 8 April 2021, 17:29 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menginterogasi A dan E, anggota ormas yang memeras petugas pemasang fiber optik di kawasan sekitar Masjid Terapung Gedebage, Kota Bandung, Kamis, 8 April 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menginterogasi A dan E, anggota ormas yang memeras petugas pemasang fiber optik di kawasan sekitar Masjid Terapung Gedebage, Kota Bandung, Kamis, 8 April 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

"Datang dua pelaku E dan A datang menemui korban yang sedang melaksanakan pekerjaan dan dimintai sejumlah uang dengan alasan uang pengamanan," ujarnya.

"Akan tetapi saat itu pekerja fiber optik tersebut tidak memegang uang sehingga terjadi kejar mengejar antara preman dan petugas. Dari pihak perusahaan bersedia memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Uangnya untuk keamanan, sudah dikasih sebesar Rp 1 juta," jelasnya.

Masih dikatakannya, pihaknya mengindikasikan bahwa terdapat orang lain yang terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Sehingga pihaknya akan terus mengembangkan kasus pemerasan itu. Diketahui, kedua orang tersebut merupakan warga sekitar.

"Pelaku diancam pasal 368 pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Selain untuk Berlibur, 5 Negara Ini Ternyata Ramah Terhadap Wisatawan Muslim, Indonesia Termasuk?

Kasus tersebut ditangani langsung oleh Polsek Gedebage untuk diproses lebih lanjut.

Adanan menambahkan, pihaknya meminta agar masyarakat yang melihat tindakan pemerasan lainnya dimanapun untuk melapor ke kepolisian. Sehingga dapat ditangani langsung.

Dua orang tersangka, A dan E mengaku uang yang diterima langsung dibagi dua dan baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Sebagian uang di antaranya digunakan untuk membeli minum-minuman keras dan diminum di lokasi proyek. "Uang dibagi dua, saya belanjakan buat minum diproyek," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x