Aksinya Sempat Viral, Dua Oknum Anggota Ormas yang Memeras Petugas Pemasang Fiber Optik Akhirnya Ditangkap

- 8 April 2021, 17:29 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menginterogasi A dan E, anggota ormas yang memeras petugas pemasang fiber optik di kawasan sekitar Masjid Terapung Gedebage, Kota Bandung, Kamis, 8 April 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menginterogasi A dan E, anggota ormas yang memeras petugas pemasang fiber optik di kawasan sekitar Masjid Terapung Gedebage, Kota Bandung, Kamis, 8 April 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Dua oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di Bandung berinisial A dan E akhirnya ditangkap polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolsekta Gedebage.

Keduanya melakukan aksi pemerasan terhadap pekerja fiber optik perusahaan telekomunikasi di kawasan sekitar Masjid Terapung Gedebage, Kota Bandung.

Aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua pria tersebut terekam video kamera handphone korban dan sempat viral di media sosial serta menjadi sorotan warganet beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Seorang Guru di Papua Tewas Diberondong Tembakan oleh KKB Sabinus Waker

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang mengatakan, setelah sempat viral di medsos, pihaknya langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan didaerah Cianjur, pada Rabu 7 April 2021.

"Kedua pelaku mengaku sebagai anggota salah satu ormas di Bandung. Keduanya, alhamdulillah pelaku sudah ditangkap," jelas Adanan, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis 8 April 2021.

Dipaparkan Adanan, rekaman video aksi pemerasan tersebut menjadi viral di media sosial pada 3 April lalu.

Diketahui, pekerja fiber optik tersebut sedang memperbaiki kabel yang putus akibat terkena Beko salah satu proyek di kawasan itu.

Baca Juga: Pegawai KPK Terciduk Tilep Barang Bukti Emas, Fahri Hamzah Singgung Lembaga Suci yang Dulu Disembah Publik

"Datang dua pelaku E dan A datang menemui korban yang sedang melaksanakan pekerjaan dan dimintai sejumlah uang dengan alasan uang pengamanan," ujarnya.

"Akan tetapi saat itu pekerja fiber optik tersebut tidak memegang uang sehingga terjadi kejar mengejar antara preman dan petugas. Dari pihak perusahaan bersedia memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Uangnya untuk keamanan, sudah dikasih sebesar Rp 1 juta," jelasnya.

Masih dikatakannya, pihaknya mengindikasikan bahwa terdapat orang lain yang terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Sehingga pihaknya akan terus mengembangkan kasus pemerasan itu. Diketahui, kedua orang tersebut merupakan warga sekitar.

"Pelaku diancam pasal 368 pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Selain untuk Berlibur, 5 Negara Ini Ternyata Ramah Terhadap Wisatawan Muslim, Indonesia Termasuk?

Kasus tersebut ditangani langsung oleh Polsek Gedebage untuk diproses lebih lanjut.

Adanan menambahkan, pihaknya meminta agar masyarakat yang melihat tindakan pemerasan lainnya dimanapun untuk melapor ke kepolisian. Sehingga dapat ditangani langsung.

Dua orang tersangka, A dan E mengaku uang yang diterima langsung dibagi dua dan baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Sebagian uang di antaranya digunakan untuk membeli minum-minuman keras dan diminum di lokasi proyek. "Uang dibagi dua, saya belanjakan buat minum diproyek," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x