Kasus Pembunuhan Perempuan Muda yang Mayatnya Tertusuk Bambu Masuki Babak Baru

- 8 April 2021, 20:29 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan di  Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 April 2021./Agus Somantri/Galamedia
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 April 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Kasus pembunuhan Weni Tania, perempuan muda di Garut yang mayatnya tertusuk bambu sudah memasuki babak baru.

Penyidik Polres Garut melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis 8 April 2021.

Pelimpahan tahap II itu termasuk tersangka DH alias Japra (22), warga Kecamatan Wanaraja, Garut.

Baca Juga: Jessica Mila Mulai Berjalan Menggunakan Tongkat tapi Sukses Luluhkan Hati Omar Daniel dalam 'Invalidite'

Pembunuhan yang terjadi pada Selasa 2 Februari 2021 tersebut sempat menghebohkan warga Garut, pasalnya saat ditemukan alat vital korban dalam kondisi tertusuk bambu.

Mayat korban ditemukan tiga hari kemudian pada Jumat 5 Februari 2021 di semak-semak di bantaran Sungai Cimalaka dalam kondisi sudah membusuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariyanto membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sucinaraja itu.

"Benar, hari ini tim jaksa penuntut umum (JPU) mewakili pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan," kata dia.

Baca Juga: Geram dengan Maraknya Alih Fungsi Lahan, Dedi Mulyadi: Harga Oksigen dan Hidup Tenang Jadi Barang Mahal

"Pasal primernya 340, subsidernya 338, kita pasangkan juga pasal 351 dan 362, ancamannya 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, ya bisa hukuman mati maksimalnya kalau terbukti di persidangan," lanjutnya, Kamis 8 April 2021.

Menurut Ariyanto, penerapan pasal 340 KUHP tersebut setelah pihaknya melihat fakta dan diteliti oleh JPU, bahwa sebelumnya antara korban dengan tersangka bertemu di Alun-alun Kecamatan Wanaraja.

Saat bertemu itu, karena rasa cemburunya, sudah ada niat tersangka untuk membunuh korban sehingga kemudian ia mengajaknya ke sebuah kebun bambu tepatnya di wilayah Kecamatan Sucinaraja.

"Kalau kita lihat keterangan dari tersangka, tadi memang ke perencanaan. Karena menurut hemat kami, penilaian kami, apa yang dilakukan itu ada rencananya. Kalau spontanitas di Alun-alun saja, tidak dibawa ke Sucinaraja," ucapnya.

Baca Juga: Tertinggi di Indonesia, Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Jabar Mencapai 62 Ribu Penyuntikan Per Pekan

Selain itu, terang Ariyanto, dari hasil pemeriksaan juga terungkap fakta lain bahwa setelah mencekik korban hingga tidak bernafas, pelaku juga kemudian menancapkan bambu ke alat vital korban berulang kali.

Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya tiga kali ia mendorongkan bambu ke alat vital korban. Namun demikian, tambah Ariyanto, pihaknya belum mengetahui penyebab utama meninggalnya korban atas nama Weni Tania itu.

"Kita lihat hasil visum oleh dokter, dalam hal ini ahli. Apakah memang si korban ini sudah meninggal lebih dulu atau meninggal karena bambu tersebut," katanya.

Baca Juga: Organisasi Kesehatan Dunia WHO bongkar kebohongan China terkait asal Covid-19? Simak Penjelasannya!

Ariyanto menyebutkan, untuk modus pelaku, menurutnya masih sejalan dengan pengakuan awal, yaitu karena cemburu.

Kecemburuan itu muncul karena korban dianggap telah berselingkuh sehingga kemudian timbul niat untuk melakukan pembunuhan.

Diungkapkan Ariyanto, pihaknya akan segera menyidangkan kasus pembunuhan tersebut paling lama dua minggu kedepan.

Selama proses tersebut, status tersangka kini menjadi tahanan pihak Kejari Garut yang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Garut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x