PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Nuzul Rachdy, Batalkan Putusan BK DPRD Kuningan

- 12 April 2021, 23:00 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy (tengah) bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin, 12 April 2021. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Nuzul./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy (tengah) bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin, 12 April 2021. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Nuzul./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Gugatan yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy akhirnya dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik.

Termasuk menyatakan batal keputusan DPRD Kuningan tentang pembagian tugas pimpinan DPRD dan keputusan DPRD Kuningan tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan nomor perkara 139/g/2020/ptun.Bdg, di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Kebakaran Besar Melanda Pasar Impres di Pasar Minggu Jakarta

"Majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 seluruhnya," tutur Ketua Majelis Hakim, Fadholy Hermanto.

Sebelumnya, Nuzul menggugat hasil putusan BK DPRD dan hasil paripurna DPRD Kabupaten Kuningan seputar kasus diksi limbah yang sempat viral di daerah.

Adapun dalam pokok perkara, majelis menerima gugatan penggugat seluruhnya.

Majelis juga menyatakan batal keputusan BK DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik, keputusan DPRD Kuningan tentang pembagian tugas pimpinan DPRD dan keputusan DPRD Kuningan tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.

Semua keputusan tersebut oleh hakim ptun dinyatakan batal dan harus dicabut oleh para tergugat.

"Kepada para tergugat wajib merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan. Kepada tergugat 1 dan 2 juga diwajibkan membayar secara tanggung renteng biaya perkara sebesar Rp 665 ribu," papar hakim.

Baca Juga: Progres Kereta Api Cepat Jakarta–Bandung Sudah 70 persen, Ridwan Kamil Usul Flyover Hindari Kemacetan

Usai persidangan, Nuzul mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilainya sudah sangat objektif.

"Alhamdulillah, tentunya saya sangat berterima kasih pada PTUN yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan atas putusan BK dan Paripurna DPRD Kuningan beberapa bulan lalu," tutur pria yang akrab disapa Zul itu.

Zul juga menilai semua keterangan dibacakan dan disampaikan secara konperhensif oleh majelis hakim.

"Melihat dari awal, saya meyakini bahwa keadilan itu akan dilahirkan di PTUN. Kami selalu mengikuti proses persidangannya daripada objek TUN putusan pimpinan paripurna dan putusan BK DPRD Kuningan," tutur dia.

Soal jabatan Ketua DPRD, Zul mengklaim selama ini masih menjalankan tugas dan sama sekali tidak terganggu dengan permasalahan yang dihadapinya.

Baca Juga: WNA Muslim di China Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19

Posisi dirinya sebagai Ketua DPRD Kuningan jelas secara legal tertuang dalam SK Gubernur.

"Termasuk dengan hasil sekarang (PTUN) juga. Kejadian ini sebagai pembelajaran cara pandang sebagai negara demokrasi, harus taat kepada hukum tentu apa yang diputuskan pengadilan harus dilaksanakan," terangnya.

"Kemudian soal prinsiple atas putusan PTUN bagi tergugat tidak menerima dan masih pikir- pikir. Permasalahan mendapat hak hukum atau good will itu tak menjadi masalah," tambah Zul.

Mengenai nama baik yang sempat tercoreng, Zul menekankan, berdasarkan apa yang disampaikan majelis hakim saat proses persidangan harus dilakukan rehabilitasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Zul, Indra Sudrajat berharap dengan putusan ini polemik yang terjadi di Kuningan bisa segera berakhir.

Baca Juga: Besok Mulai Puasa 1 Ramadan 1442 H, Menag: Tanpa Ada Perbedaan

Dia memandang jika kasus ini berlarut-larut bakal mengganggu pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.

"Kami berharap semua pihak bisa menerima dengan lapang dada, dan kembali menjalankan kewajibannya masing-masing," ujar dia.

Indra menyatakan, seluruh warga berhak mendapat hak hukum dan keadilan, tak terkecuali kliennya.

Ia pun berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat.

"Semoga penyelenggara negara di daerah kembali bertugas dan melayani rakyat. Kemudian kepada masyarakat jelas bisa memahami putusan lembaga pengadilan," tandas Indra.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x