Tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 uu ri nomor 19 tahun 2016 nomor tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak," ujarnya.***