Ngaku Jadi Seorang Model Perempuan, Seorang Pria Gondol Rp250 Juta

- 29 Juni 2021, 20:52 WIB
Seorang pria berinisial DK  (40) berpura-pura menjadi wanita untuk meminjam uang ratusan juta. Hasil penipuannya digunakan untuk fota-foya.
Seorang pria berinisial DK (40) berpura-pura menjadi wanita untuk meminjam uang ratusan juta. Hasil penipuannya digunakan untuk fota-foya. /Remy Suryadie/Galamedi/

Tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 uu ri nomor 19 tahun 2016 nomor tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Ingatkan Etika dan Tatakrama, Politisi Demokrat Sebut Penjelasan Presiden Jokowi Masih Membahayakan Demokrasi

"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x