GALAMEDIA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengamankan Sani Gunawan alias Bintit (23), tersangka penusukkan terhadap Iman Firdaus (26), warga Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, hingga tewas.
Atas tindakannya, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir ini dijatuhi pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 6 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26 Juni) malam di sekitar Pasar Antri Baru Jalan Sriwijaya, Kota Cimahi. Saat itu, korban bersama belasan temannya sedang berkumpul dengan menenggak minum-minuman keras jenis tuak.
Ketika tengah asyik nongkrong, Tiba-tiba Sani Gunawan datang. Ia hendak mencari temannya bernama Jimi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Sani dituduh menjual istrinya Jimi.
"Tersangka Sani mengajak bicara saksi Jimi berdua untuk menyelesaikan permasalahan. Tersangka Sani dituduh menjual istri saksi Jimi," ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Macmud, Rabu (30 Juni).
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Naikan Pangkat Tujuh Perwira Tinggi
Kemudian terjadilah perdebatan antara keduanya hingga berujung perkelahian. Hal itu memancing korban untuk ikut campur dalam perkelahian teman-temannya tersebut.
Saat itu Sani tidak terima dituduh menjual istri Jimi.
"Korban mencoba melerai temannya yang sedang cekcok mulut. Kemudiam terjadilah perkelahian antara mereka berdua, dan diikuti oleh teman-temannya yang lain. Dan dari tragedi tersebut terjadlah penusukan yang mana dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan pecahan gelas yang ada di TKP," beber Yohannes.