"Sama saya ditanya, bapa mau kemana, masih merah kan ada zona merah, rusuh pak?!. Si bapaknya gak jawab, saya emosi," ucapnya.
Awalnya memang ER seorang pengamen jalanan, seiring waktu ia kemudian menyewa badut karakter tersebut seharga Rp40.000 jadi badut jalanan.
Akibat perbuatannya yang tak bisa menahan emosi, ER dijerat Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dengan kurungan dibawah 1 tahun penjara.***