Memukul Pengendara Motor, Badut Jalanan Diamankan Polisi, Aksi Ini Sempat Viral di Media Sosial

- 10 Juli 2021, 13:28 WIB
Badut jalanan diamankan petugas polisi di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Sabtu 10 Juli 2021.
Badut jalanan diamankan petugas polisi di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Sabtu 10 Juli 2021. /Remy Suryadie

Baca Juga: Christ Wamea Kritik Pedas Pemerintah: Rezim Aneh, Rakyat Dibatasi WNA Dibiarkan Masuk dengan Dalih Kerja

"Sama saya ditanya, bapa mau kemana, masih merah kan ada zona merah, rusuh pak?!. Si bapaknya gak jawab, saya emosi," ucapnya.

Awalnya memang ER seorang pengamen jalanan, seiring waktu ia kemudian menyewa badut karakter tersebut seharga Rp40.000 jadi badut jalanan.

Akibat perbuatannya yang tak bisa menahan emosi, ER dijerat Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dengan kurungan dibawah 1 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x