Mulai Hari Ini, Masuk Kota Bandung Wajib Tunjukan 3 Dokumen Ini

- 15 Juli 2021, 09:10 WIB
Penyekatan di Bunderan Cibuiru, Kamis 15 Juli 2021.
Penyekatan di Bunderan Cibuiru, Kamis 15 Juli 2021. /Remy Suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Untuk mengurangio mobilitas warga, Polrestabes Bandung pun memperketat perbatasan pintu masuk ke Kota Bandung, Kamis 15 Juli 2021.

Warga harus memperlihatkan surat keterangan kerja dari perusahaan non Esensial dan kritikal, surat vaksin serta hasil tes swab PCR atau anti gen untuk bisa masuk Kota Bandung.

Jika tidak dapat menunjukan peryaratan tersebut, polisi bakal menindak dengan memutar balik.

Hal itu dilakukan di Bundaran Cibiru, Cibeureum, Cidadap, dan Buahbatu.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Tips Menyimpan Daging dalam Kulkas Agar Kualitasnya Tetap Terjaga

Berdasarkan pantauan di Bundaran Cibiru, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Wakapolrestabes AKBP M Yoris Maulana Yusuf memimpin langsung penyekatan.

"Masuk ke kota Bandung harus dilengkapi dokumen resmi diantara surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, kartu vaksinasi, swab antigen atau PCR," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat meninjau penyekatan di Pos Polisi, Cibiru, Kota Bandung.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk menekan mobilitas pergerakan masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini Rabu 15 Juli 2021: Antam Alami Penurunan dan UBS Naik

Oleh karenanya, Ulung mengimbau agar masyarakat yang berkerja di sektor non esensial tetap berada di rumah.

Dia berharap tidak ada kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat masih berlangsung.

"Jadi kami mohon bantuan dan kerja sama dari masyarakat ya dalam kita menekan penyebaran Covid-19 ini, masyarakat lebih baik di rumah saja tidak ada aktivitas apapun kecuali di rumah," imbaunya.

"Apabila memang ada yang dibutuhkan maka hubungi kami, jajaran TNI dan polri yang ada di wilayahnya masing-masing, kami siap membantu," ucap dia.

Baca Juga: Subhanallah, Sejarah Kurban Pertama Manusia Ternyata Berawal dari Konflik Qabil dan Habil, Ini Pesan Moralnya

Berikut ini perluasan penutupan jalan di Kota Bandung,yakni meliputi :

A. RING 1 Pusat Kota

Terdiri dari 16 ruas jalan :

1. Jalan Ottista (Pasar Baru)
2. Jalan Asia Afrika – Tamblong
3. Jalan Naripan – Tamblong
4. Jalan Braga
5. Jalan Banceuy – Asia Afrika
6. Jalan Lembong – Tamblong
7. Jalan Merdeka
8. Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago)
9. Jl. Purnawarman
10. Jalan Dipatiukur
11. Jalan Alun-alun Timur
12. Jl Asia Afrika - Jl Karapitan
13. Jl Asia Afrika - Jl Sunda
14. Jl Asia Afrika - Jl A Yani
15. Jl Asia Afrika - Jl Gatsu
16. Jl Lengkong Kecil - Lengkong Besar

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Komitmen Penuhi Kebutuhan Oksigen Pasien Covid-19 yang Isoman

Ket : penutupan jalan ruas jalan lain dapat diberlakukan insidentil sesuai kebutuhan

B. RING 2 Sepanjang Lingkar

Terdiri dari 17 ruas jalan (hanya kaki simpang yg menuju ke pusat kota) :

1. Jalan Ahmad Yani – Martadinata
2. Jalan Gatsu – Pelajar Pejuang 45
3. Jalan Talaga Bodas – Pelajar Pejuang 45
4. Jalan Lodaya – Pelajar Pejuang 45
5. Jalan Buahbatu – Pelajar Pejuang 45
6. Jalan Sriwijaya – Pelajar Pejuang 45
7. Jalan M Ramdhan – Pelajar Pejuang 45
8. Jalan Moch Toha – Pelajar Pejuang 45
9. Jalan Ottista – BKR
10. Jalan Kopo – Peta
11. Jalan Pasirkoja – Peta
12. Jalan Jamika – Peta (Simpang 5 B)
13. Jl. Hos cokro - jl pajajaran
14. Jl. Pajajaran - Dr. Rum
15. Jl. Kebun Kawaung - jl hos Cokro
16. Jl kebonjati - Gardu Jati
17. Jl sudirman - Jl gardu jati (minyen)

Baca Juga: Gedung Kimia Farma Jalan Pajajaran dan Asrama Telkom University Bandung Bakal Jadi RS Darurat Covid-19

C. RING 3 Sepanjang Soekarno Hatta dan Batas Kota Non Tol

Penutupan hanya 1 ruas jalan|kaki simpang menuju pusat kota

1. Simp. Jl. Soetta - Jl. Pasir Koja
2. Simp. Jl. Soetta - Jl. Kopo
3. Simp. Jl. Soetta - Jl. Moch. Toha
4. Simp. Jl. Soetta - Jl Buah Batu
5. Bundaran Cibiru (batas kota)
6. Cibeureum (batas kota)
7. Ledeng (batas kota)

Ring 1, 2 dan 3 ditutup mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Dan ditutup kembali pada pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.

Sedangkan untuk malam hari penutupan jalan di ring 1,2 dan 3 dimulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x