Seret Istri, Anak hingga Keluarga Besar, Juliari Batubara Mohon-mohon Agar Bebas dari Dakwaan

- 9 Agustus 2021, 20:57 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. /Antara Foto/

GALAMEDIA - Eks Mensos Juliari Peter Batubara memohon agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan terkait korupsi bansos Covid-19.

Juliari Batubara mengaku menyesal karena telah menyusahkan banyak orang imbas mencuatnya kasus yang menyeret dirinya itu.

Bahkan ia sampai mencatut nama istri, anak hingga keluarga besarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 9 Agustus 2021 hari ini.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.

Baca Juga: Minta Pendemo PPKM Berikan Solusi, Bamsoet Dikritik Benny K Harman: Ini Pernyataan Provokatif dari Ketua MPR

Politisi PDIP itu menyebut bahwa saat ini yang bisa mengakhiri penderitaan dirinya hanyalah keputusan majelis hakim.

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," tuturnya.

Lantas ia mendoakan agar majelis hakim selalu diberkati Tuhan Yang Maha Kuasa. Bersamaan itu, Juliari juga berharap hakim memberikan keadilan.

Terkait uang fee bansos, Jualiari mengaku tidak pernah menerimanya dan tidak tahu menahu.

"Dari semua vendor yang bersaksi di persidangan, semuanya tidak pernah menyebutkan bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso adalah diperuntukkan bagi saya. Bahkan hampir semua vendor yang dipanggil tersebut tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan Saya sebelumnya," katanya.

Baca Juga: 4 Peraturan Tegas Soal Mobil di Singapura, Beda dengan Indonesia, Salah Satunya Mengenai BBM

"Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada Saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK," tambah Juliari.

Sementara itu, Juliari juga mengungkit soal biaya sewa pesawat. Ia menampik bahwa uang sewa tersebut berasal dari fee bansos yang diterimanya.

"Pembayaran sewa pesawat yang saya gunakan untuk keperluan dinas saya selaku Menteri Sosial, di luar dari yang menggunakan dana hibah dalam negeri (Dana UKS), Saya telah menjelaskan bahwa memang Saya pernah meminta kepada Saudari Selvy Nurbaity untuk berkoordinasi dengan Biro Umum di Sekretariat Jenderal untuk dicarikan anggarannya. Dalam arti mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Bukan dari sumber lainnya," ucapnya.

Diketahui, Jualiri dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini menerima uang suap sebesar Rp32,4 miliar atas kasus bansos Covid-19.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x