Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jerinx Mengaku Siap Selesaikan Perkara di Luar Jalur Hukum

- 14 Agustus 2021, 06:12 WIB
Musisi I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.
Musisi I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar 18 pertanyaan saat memeriksa Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta usai pemeriksaan.

Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB.

Ia didampingi istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pukul 23.20 WIB.

Baca Juga: Brentford vs Arsenal, Tim Promosi Sukses Pecundangi The Gunners

Jerinx juga mengapresiasi Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memeriksa secara profesional dan humanis.

"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," kata Jerinx seperti dikutip Antara.

Jerinx juga mengaku siap bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni selaku pelapor terhadap dirinya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum.

Dia pun masih berupa berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.

"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tambahnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Agustus 2021: Al dan Andin Kembali Kena Masalah Baru!

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
​​
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Baca Juga: Jurnalis Hukum Bandung Berbagi Sembako ke Warga Terdampak Covid-19 di Jabar Selatan

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x