Diduga Terima Suap, Anggota DPRD Jabar Ade Barkah dan Siti Aisyah Mulai Diadili

- 30 Agustus 2021, 11:15 WIB
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

 

GALAMEDIA - Anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 30 Agustus 2021 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat.

Sidang perdana perkara ini digelar secara virtual. Terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.

Sementara di ruang persidangan, hadir majelis hakim, jaksa KPK dan penasihat hukum.

Baca Juga: Lord Adi Tulis Ini di Instagram Usai Jesselyn Juara MCI 8, Netizen: Anda Ada Masalah Apa dengan Chef Juna?

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Probolinggo dan Politisi Nasdem

Tim jaksa KPK yang terdiri dari Ferdian Adi Nugroho, Trimulyono Hendradi, dan Feby Dwiyandospendy, secara bergiliran akan membacakan amar dakwaan kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Belakangan diketahui, Siti Aisyah merupakan kakak ipar Atalia Kamil, istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Bisa Atasi Varian Delta Hingga Lambda, Ahli Virologi: Bisa Bebaskan Dunia dari Pandemi Covid

Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Baca Juga: Amanda Manopo Foto Seksi dengan Arya Saloka, Netizen Ingatkan Putri Anne: Hargai Perasaan Istrimu Dong

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.

Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x