Pria Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil 6 Bulan

- 6 September 2021, 21:44 WIB
Foto ilustrasi pencabulan.
Foto ilustrasi pencabulan. /Dok. PRFM/

GALAMEDIA - AW (53), warga Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut tak bisa mengelak saat ditangkap polisi di rumahnya, Senin 6 September 2021.

Pria yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ mengatakan, AW ditangkap sekitar pukul 13.15 WIB saat tengah berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Menurutnya, akibat perbuatan bejat AW, menyebabkan korban yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu hamil.

Baca Juga: Song Hye Kyo dan Bae Suzy Terlempar dari 5 Besar Artis Tercantik, Juaranya Sempat Terseret Kasus Kontroversi

Baca Juga: Song Hye Kyo Terlibat Jalinan Asmara dengan Jang Ki Yong, Begini Bocoran Now We Are Breaking Up

Supian menyebutkan, terungkapnya kasus asusila tersebut bermula dari kecurigaan bibi korban sejak beberapa bulan lalu yang melihat keponakannya itu tidak kunjung haid.
Semula, terang Supian, bibi korban mengira bahwa keponakannya ini mengalami kelainan penyakit.

"Namun setelah beberapa bulan tidak juga kunjung haid, pagi tadi bibi korban berinisiatif membawa korban ke Puskesmas untuk diperiksa," ujarnya, Senin 6 September 2021.

Menurut Supian, bibi korban merasa curiga bahwa keponakannya itu sedang mengandung karena terlihat ada perubahan di bagian perutnya. Selain itu, korban juga kerap melamun dan suka menyendiri.

Benar saja, lanjut Supian, kecurigaan bibi korban pun terbukti setelah petugas yang memeriksa menyatakan jika korban diketahui tengah hamil enam bulan.

Baca Juga: Mantan Bintang PSG Jean Pierre Adams Meninggal Dunia Setelah Koma Selama 39 Tahun

Bibi korban yang merasa kaget pun kemudian mendesak korban untuk memberitahukan siapa yang telah menghamilinya itu.

"Setelah didesak agar mau berterus terang, korban pun akhirnya mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya yang berinisial AW," ucapnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, tambah Supian, bibi korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu kepada pihaknya.

Sehingga pelaku pun langsung diamankan saat tengah berada dirumahnya, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Banyuresmi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pembatasan dan Prokes Ketat Diterapkan Dalam Uji Coba Pembukaan Gasibu dan Saparua

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 September 2021: Al Temukan Barang Janggal di Kantor Pak Hartawan

Supain menyebutkan, kepada petugas yang memeriksanya, pelaku AW tak membantah bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Berdasarkan pengakuannya, aksi bejat tersebut setidaknya telah dilakukan sebanyak delapan kali sejak Maret 2021 lalu.
"Saat ini pelaku masih berada di ruang tahanan Polsek Banyuresmi. Untuk selanjutnya, akan kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut untuk proses lebih lanjutnya," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah