Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Pria Ini Terancam Hukuman Puluhan Tahun Penjara

- 13 September 2021, 22:31 WIB
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal /Pixabay/luctheo//

Dede menyebutkan, korban saat ini tidak hanya sedang mengandung anak hasil perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Lebih dari itu, korban pun mengalami trauma yang cukup berat sehingga harus dititipkan di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

Dede menuturkan, saat ini korban tengah mendapatkan trauma healing dan pendampingan dari psykolog untuk mengembalikan kondisi psikisnya agar kembali seperti semula.

Sedangkan kepada pelaku AW, terangnya, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, ia dijerat dengan pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pangkostrad Dudung Abdurachman Minta Hindari Fanatik Agama, Begini Reaksi Ustadz Hilmi Firdausi

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," katanya.

AW (53) ditangkap polisi saat tengah berada di rumahnya, Kecamatan Banyuresmi, kabupaten Garut pada Senin 6 September 2021.

Kasus itu terungkap dari kecurigaan bibi korban yang sejak beberapa bulan lalu melihat keponakannya tidak kunjung haid. Semula, bibi korban mengira bahwa keponakannya ini mengalami kelainan penyakit.

Benar saja, kecurigaan bibi korban pun terbukti setelah petugas di Puskesmas yang memeriksabta menyatakan jika korban diketahui tengah hamil enam bulan.

Bibi korban yang merasa kaget pun kemudian mendesak korban untuk memberitahukan siapa yang telah menghamilinya itu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x