Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Harus Disuntik Dijual Seharga Rp 300 Ribu

- 14 September 2021, 14:33 WIB
Polda Jabar merilis pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 14 September 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar merilis pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 14 September 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

Baca Juga: Fakta Unik Seputar Hailee Steinfeld Sebagai Bintang Film Marvel, Salah Satunya Soal Ciuman

Sementara tersangka MY dan HH, kata dia, berperan sebagai yang memasarkan pembuatan sertifikat tersebut. Untuk satu sertifikat dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu serta telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,8 juta.

Dia menyebutkan, pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.
Mereka telah membuat sebanyak 26 setifikat ilegal tanpa melakukan suntik vaksin.

"Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana. Dan untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," katanya.

Baca Juga: Jelang Bali United vs Persib, Stefano Cugurra Bakal Sajikan Racikan Apik Demi Klasemen Puncak

Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x