Pemalsu Kasur Royal Foam Dihukum 3 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 14 September 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Banjar./dok.istimewa
Ilustrasi Pengadilan Negeri Banjar./dok.istimewa /

Di antaranya, pada kasur busa merek Bestma bergaransi selama 7 tahun sedangkan kasur busa produk PT Royal Abadi Sejahtera hanya memberi garansi selama 5, 10 dan 15 tahun.

Seperti keterangan saksi Raden Imman. Saksi mendapatkan kasur busa Royal Foam palsu itu awalnya dari saksi Mira Sulistiowati.

Saat ditelusuri, saksi Mira memperolehnya dari dari Dedi Junaedi pemilik Toko Putra Laksanaka. Saksi Dedi mengaku memperolehnya dari Jaenudin alias Ajay pemilik Toko Laksana, sedangkan Jaenudin mendapatkan kasur busa tersebut dari terdakwa Tedi Setiadi.

Ternyata tebrukti, terdakwa Tedi yang memproduksi kasur busa tersebut dengan menggunakan merek Royal Foam. Produksi kasur busa Royal Foam palsu tersebut dilakukan di Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Terbukti pula, terdakwa bukan hanya menjual kepada Jaenudin saja melainkan juga kepada saksi Dwi Juni Purnomo pemilik Toko Amanah di Pasar Wonokriyo, Jateng.

Dari toko tersebut, ditemukan sejumlah kasur produk lain namun memakai label Royal Foam.

Baca Juga: Resep Mie Godog Jawa yang Gurih dan Hangat, Pas Banget Disantap Saat Musim Hujan. Cobain Yuk!

Adapun kasur busa yang memakai label Royal Foam itu antara lain berasal dari merek Grandia, Excotix dan Bestma.

Kasur busa dengan dilabeli merek Royal Foam tersebut telah diperiksa di laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri. Hasilnya, merek Grandia dan Bestma tidak identik dengan produk Royal Foam.

Akibat perbuatan terdakwa Tedi, nama baik PT Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas label Royal Foam menjadi jelek dan tidak sesuai dengan standar kualitas busa Royal Foam.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x