Menurut Deni, perusahaan tersebut mau ikut menggarap proyek bansos. Andri pun kemudian meminjam bendera CV tersebut. Setelah itu, kemudian disampaikan kepada Dinsos KBB.
Berdasarkan dakwaan, CV Jaya Kusuma Ciptamandiri yang dipinjam oleh Deni dan Andri ini mendapatkan sebanyak 16.002 paket dengan biaya total Rp 4,8 miliar di tahap pertama dan 24.536 paket dengan biaya Rp 7,3 miliar.
Jaksa lantas mencecar adanya fee peminjaman bendera sebesar 1 persen dari nilai total pembiayaan. Deni membenarkannya.
Persidangan kasus ini masih berlangsung dengan menghadirkan lima orang saksi. Persidangan digelar secara virtual.
Terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa dan pengusaha asal Lembang bernama M. Totoh Gunawan mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.***