Viral Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Polres Luwu Timur Beri Klarifikasi Soal Penghentian Proses Hukum

- 7 Oktober 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. SViral Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Polres Luwu Timur Beri Klarifikasi atas Dugaan Hentikan Proses Hukum.
Ilustrasi pemerkosaan. SViral Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Polres Luwu Timur Beri Klarifikasi atas Dugaan Hentikan Proses Hukum. /Istimewa

GALAMEDIA - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah cerita seorang ayah yang memperkosa tiga anaknya.

Cerita dari kisah nyata itu pertama kali diunggah di laman Project Multatuli dengan judul 'Tiga Anak Saya Diperkosa'.

Berdasarkan narasi tersebut menceritakan seorang ibu dengan nama samaran Lydia melaporkan mantan suaminya atas dugaan pemerkosaan pada tiga anaknya yang berusia dibawah 10 tahun.

Lydia melaporkan hal itu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.

Sayangnya, Lydia tidak mendapat keadilan dan dianggap memiliki gangguan kesehatan mental.

Baca Juga: Rizal Ramli Tak Percaya Ucapan Jokowi Tolak 3 Periode: Kecuali Sumpah di Atas Al Quran, Kita Percaya

Kasus tersebut sampai ke tahap penyelidikan namun sayangnya proses dihentikan dan kasus ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Polres Luwu Timur melalui Instagram resminya memberi klarifikasi atas kasus tersebut.

Pihaknya mengatakan bahwa kasus ini belum cukup bukti dan pernah ditangani oleh Polres Luwu pada Oktober 2019.

"Menjelaskan bahwa berita yang disampaikan ini belum cukup bukti dan kasus ini pernah di tangani oleh Polres Luwu Timur sejak Tanggal 9 Oktober 2019," tulis Humas Polres Luwu dalam Instagramnya @humasreslutim.

Dikatakan bahwa laporan pengaduan pernah dibuat oleh saudari RA dan terlapor saudara SN (mantan suami terlapor).

Pihak Polres Luwu mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tak Mampu Hadapi Ganjar Pranowo di Pilpres, Rizal Ramli: Bandar Sudah Bayar PollsterRP

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, kemudian melakukan visum pertama di Puskesma Malili kemudian melakukan visum kedua di RS Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban (RA)," lanjutnya.

"Terlapor Supyan (ayah dari ketiga anak yang diduga jadi korban) dan petugas P2TP2A Kab.Luwu Timur dengan hasil pada tubuh 3 orang anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alay kelamin ataupun dubur/anus," sambungnya.

Melalui Instagram resminya, Polres Luwu Timur juga mengatakan bahwa tidak ada tanda trauma dari sang anak.

"Hasil asesmen P2TP2A Kab. Luwu Timur bahwa tidak ada tanda trauma pada ketiga anak tersebut pada ayahnya karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuah ayahnya," sambungnya.

"Sehingga penyidik Polres Luwu Timur melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup dengan adanya tidak ditemukan bukti yang cukup adanya Tindak Pidana Cabul sebagaimana yang dilaporkan," tulis Humas Polres Luwu Timur.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x