Mantan Politisi Golkar dan DPRD Jabar, Siti Aisyah Dituntut 4,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Banprov Jabar

- 14 Oktober 2021, 18:49 WIB
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Mantan politisi Golkar dan DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani dituntut 4,5 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jabar.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 14 Oktober 2021.

Siti Aisyah mengikuti persidangan itu secara virtual karena ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Baca Juga: Jabar Raih Juara Umum PON XX Papua, Konsistensi Pembinaan Atlet Saat Pandemi Teruji

Tuntutan kepada Siti Aisyah dibacakan usai jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ade Barkah Surahman, masih dalam perkara yang sama.

Dalam amar tuntutannya, Siti Aisyah dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," tutur jaksa KPK.

Jaksa turut menghukum terdakwa dengan pembayaran uang pengganti. Siti Aisyah diminta membayar yang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar.

Baca Juga: Buruan Klaim Segera Kode Redeem Genshin Impact GI 14 Oktober 2021, Ada Ratusan Primo Gems Siap untuk Anda

Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta," ungkap jaksa.

Sama seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun usai proses hukuman pokok dilakukan.

Dalam persidangan, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Pentolan IDI Semprot Rachel Vennya Nekat Kabur dari Karantina Sepulang dari Luar Negeri

Hal meringankan, Siti Aisyah dinilai sopan selama persidangan, sudah mengembalikan uang suap Rp 550 juta dan punya tanggungan keluarga.

"Sementara hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," tutur jaksa.

Siti Aisyah terlibat dalam pusaran korupsi dan disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar.

Terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x