Petinggi Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Ditangkap, Kendalikan Bisnis dari Apartemen Mewah di Jakarta

- 19 Oktober 2021, 18:24 WIB
RSO, petinggi pinjol jaringan Yogyakarta saat digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa, 19 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia
RSO, petinggi pinjol jaringan Yogyakarta saat digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa, 19 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial RSO yang merupakan jaringan Pinjol ilegal Yogyakarta.

RSO ditangkap polisi salah satu apartemen di wilayah Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021. Ia pun memiliki jabatan yang cukup tinggi di perusahaan pinjol tersebut yakni Senior Manager.

"Perkembangan selanjutnya dari kasus perkara Pinjol yang kita tangani adalah kami berhasil menangkap Senior Manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta. Inisialnya RSO," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Selasa 19 Oktober 2021 petang.

Baca Juga: Dua Kereta Api Tabrakan di Pondok Betung, Ratusan Penumpang Tewas pada Tragedi Bintaro I 19 Oktober 1987

Masih dikatakannya, RSO statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Jakarta, ia langsung diboyong ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung untuk menjalani pemeriksaan.

Dengan ditangkap dan ditetapkannya RSO sebagai tersangka, kini jumlah tersangka Pinjol ilegal Yogyakarta, bertambah menjadi delapan tersangka.

"Posisi di perusahaan Pinjol ilegal dia di atas assisten manager," katanya.

Peranan RSO untuk menjalani bisnis Pinjol ilegal cukup berpengaruh. Dirinya berkantor di Jakarta. Dia menjadi pemberi tugas, untuk menjalankan bisnis Pinjol ilegal itu.

Baca Juga: Ribut-Ribut Ataturk, Ibunda Jokowi dan SBY Disarankan Jadi Nama Jalan di Dekat Istana Negara

"Secara umum dia mengendalikan seluruh kegiatan Pinjol ini. Selain itu juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk jalannya perusahaan diantaranya meneruskan dan menjalankan link aplikasi Pinjol yang sudah di buat tim IT kepada assisten manger yang di Yogyakarta," tutur Arif.

"Kedua merekap progres pembayaran dan penagihan. Dan ketiga menyediakan perangkat keras komputer, laptop, serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan yang salah satunya dilakukan oleh tersangka AB yang melakukan penekanan terhadap TM," tuturnya.

Baca Juga: Andri Kurniawan Tuding China Perintahkan Jokowi untuk Tumpas Umat Islam, Yusuf Muhammad: ini Provokator Bukan

Arif mengatakan pihaknya sampai dengan saat ini, masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk membongkar praktik bisnis Pinjol ilegal tersebut.

Seluruh hasil pemeriksaan, nantinya akan disampaikan secara menyeluruh, setelah dinyatakan rampung dalam penyidikan.

"Yang jelas untuk resminya akan kami rilis secara lengkap nanti," kata dia.

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x