Kapolsek Tiduri Anak Gadis Tersangka, Kapolda Kunjungi Rumah Korban: Tak Bisa Instan, Ini Masih Diproses

- 19 Oktober 2021, 18:55 WIB
Atas Prilaku Oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Kapolda Rudy Sufahriadi kunjungi rumah korban.
Atas Prilaku Oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Kapolda Rudy Sufahriadi kunjungi rumah korban. /Humas Polda Sulteng/

 

GALAMEDIA - Kapolsek Parigi Iptu IDGN disebut merayu-rayu seorang anak tersangka berinisial S (20) agar mau ditidurinya dengan menjanjikan ayahnya bisa dibebaskan dari tahanan.

Usai ditiduri oknum polisi tersebut, ayahnya tidak juga kunjung dibebaskan. Bahkan ia kembali diajak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Hingga akhirnya S melaporkan hal tersebut kepada aparat Propam.

Sehubungan hal itu, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mendatangi langsung rumah S (20) yang mengaku ditiduri oleh Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN.

"Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," ujar Rudy, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Oknum Polisi Banting Mahasiswa Hingga Pukuli Pria Sampai Terkapar, Kapolri: Segera Copot, Jangan Pakai Lama!

Menurut Rudy, terhitung 15 Oktober 2021, Kapolsek Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.

"Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah