GALAMEDIA - Setelah buron selama tiga tahun, komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Mereka yang berhasil ditangkap adalah Ase Ahmad Yunus (28), Gilang Sentosa alias Inul (28), dan M Faisal Nugraha (25). Ketiganya adalah warga Melong, Cimahi.
Sementara seorang lagi berinisial DIP, saat ini masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 29 Juli 2018.
Korbannya adalah Rio Rangga Dewantho (17) warga Gang Nusa Indah 8 RT 03/RW 20, Kelurahan Melong, Kecamatan Cinahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca Juga: Jelang Persib vs Persipura 30 Oktober 2021, Igbonefo Sebut Tak Mudah Kalahkan Mutiara Hitam
Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB, korban sedang duduk nongkrong di pinggir jalan bersama rekannya yang bernama Dirga dan M. Yusuf. Tiba-tiba datang para pelaku yang berjumlah empat orang, pura-pura hendak meminjam korek api.
Namun tiba-tiba, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam korban.
Lalu pelaku memaksa korban untuk menyerahkan handphone (HP), dan barang berharga lainnya. Karena takut korban lalu menyerahkan HP kepada pelaku yang lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.